Sabtu, 15-Aug-2026 : 12-13-35
Barito Utara / 15-08-2026, Jam 11:13:15

DPRD Barut Dukung SE Bupati, Ardianto Wanti-Wanti Masyarakat Tak Bakar Lahan

Ardianto
Muara Teweh, Batarasatu
– DPRD Kabupaten Barito Utara mendukung langkah Bupati Barito Utara H Shalahuddin yang menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.

Anggota DPRD Barito Utara Ardianto, Sabtu (15/8/2026), mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Menurut Politisi Partai Demokrat DPRD Barito Utara ini, status siaga darurat harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Upaya pencegahan dinilai jauh lebih penting dilakukan sejak awal, mengingat kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas sosial dan ekonomi.

“Kami di DPRD tentu mendukung langkah Bupati menetapkan status siaga darurat dan mengeluarkan surat edaran terkait larangan membakar hutan dan lahan. Ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” kata Ardianto yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Terlebih, saat kondisi cuaca dan potensi terjadinya kebakaran meningkat, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Ardianto juga meminta pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan pembakaran hutan dan lahan.

“Imbauan ini harus sampai ke tingkat bawah. Kepala desa, lurah, camat dan perangkat terkait perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru memahami bahayanya setelah terjadi kebakaran,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barito Utara ini.

Selain pencegahan, Ardianto mendorong masyarakat peduli api (MPA), relawan dan unsur terkait untuk meningkatkan pemantauan terhadap potensi titik panas maupun lokasi yang rawan terjadi kebakaran.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjalankan SE Bupati dengan penuh tanggung jawab. Apabila ditemukan adanya pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.

“Yang paling penting adalah kesadaran dan kepedulian bersama. Mari kita jaga Barito Utara agar terhindar dari karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” pungkasnya.(BT2)

BATARASATU

Jl. Laksamana Agung No. 12 a 0811540000, Barito Utara Kal-Teng

© Batara Satu. All Rights Reserved. Designed by Smart Media